HNW Tertarik Habib Rizieq Ditahan: Dia Taat Aturan, Polisi Harus Hadirkan Persidangan Sesuai Hukum

- 13 Desember 2020, 10:22 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. //MPR RI

PR CIREBON- Menanggapi penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid pun mengatakan rasa prihatinnya melalui cuitan yang diunggah di akun media sosial Twitternya.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (KPS) 2015-2025 itu mengatakan polisi akhirnya menetapkan dan menahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pasal yang dituduhkan tentang penghasutan, kerumunan, dan kekarantinaan kesehatan. Meskipun, penahanan atas pasal tersebut menuai kritik maupun penolakan dari beberapa pakar.

“Polisi, akhirnya menahan Habib Rizieq Shihab. Pasal yang dituduhkan soal penghasutan, kerumunan, kekarantinaan menuai kritik/penolakan dari pakar-pakar. Memprihatinkan.”cuitnya yang diunggah pada Minggu, 13 Desember 2020 seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: AA Gym Menangis Habib Rizieq Ditahan, Mendoakan HRS Mendapat Kebenaran atas Kasusnya

Hidayat Nur Wahid juga mengatakan bahwa, kedatangan Imam Besar FPI itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020, membuktikan bahwa Habib Rizieq telah mengikuti aturan hukum.

“HRS sudah buktikan ikuti aturan hukum,” tulisnya.

Dia pun meminta pihak kepolisian untuk menghadirkan persidangan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berkeadilan.

“Polisi harusnya juga hadirkan persidangan yang benar dan sesuai dengan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Baca Juga: 8 Fakta Penahanan Habib Rizieq Shihab, Salah Satunya Tangan Diborgol sambil Mengacungkan Dua Jempol

Sebagaimana diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari telah menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Berdasarkan keterangan tersebut, Habib Rizieq akan menjalani pemeriksaan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Refly Harun: Di Luar Nalar, Atensi Besar Kapolda Beda dengan Mahfud MD

Rizieq pun dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat ditengah wabah Pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah