HRS Imami Polisi Salat Maghrib Berjamaah disela Pemeriksaan, Polri: Kami Perlakukan Secara Humanis

- 13 Desember 2020, 07:06 WIB
Habib Rizieq Shihab menjadi imam shalat magrib berjamaah dengan makmum penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab menjadi imam shalat magrib berjamaah dengan makmum penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya //

PR CIREBON- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah di sela-sela berlangsungnya pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dijalani Rizieq.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan Rizieq dan kuasa hukumnya secara humanis, salah satunya dengan mengajak Rizieq untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib berjamaah.

Dalam shalat Maghrib berjamaah tersebut, Rizieq menjadi imam shalat dengan makmumnya para penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Refly Harun Ingatkan Simpatisan HRS untuk Tidak Terpancing

“Penyidik mengajak MRS (Rizieq Shihab) untuk shalat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Metro,” kata Argo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Selain humanis, Argo menekankan penyidik juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ekstra ketat selama pemeriksaan.

“Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan, MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya,” ucap Argo.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol sambil Mengacungkan Dua Jempol

Rizieq Shihab diketahui menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

“Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kami akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x