Polri Akan Bertindak Tegas, Kapolda Metro: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!

- 11 Desember 2020, 21:23 WIB
Polri Akan Bertindak Tegas, Kapolda Metro: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap.*
Polri Akan Bertindak Tegas, Kapolda Metro: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap.* //Tribatanews/



PR CIREBON - Kasus Habib Rizieq Shihab yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Maka secara tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum kepada para tersangka kasus kerumunan di sebuah acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan siap menangkap para tersangka.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 sore. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Baca Juga: Ibaratkan Kerumunan Covid-19 dengan Perampokan dan Pembunuhan, Kapolda: Sama-sama Mati

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.

Dan secara tegas Fadli akan menangkap habib Rizieq Shihab, yang mana Penangkapan tersebut akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Tidak hanya itu saja, bahkan demi mencegah perginya Habib Rizieq Shihab keluar Negeri, maka Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar mencegah kepergian Habib Rizieq.

Baca Juga: Desmond Pertanyakan Tujuan Laskar FPI, PKS: Lebay, Ini Bukan Laskar Tentara Perang

Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: 12 Film Natal Romantis di Netflix, Tepat untuk Teman Liburan

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x