Rizieq Shihab Bukan Hanya Jadi Tersangka, Pasal Berlapis Juga Sudah Menjeratnya

- 11 Desember 2020, 08:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News

HRS juga dikenakan pasal tersebut karena dianggap telah dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksan Polda Metro Jaya.

Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara. Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah