HRS juga dikenakan pasal tersebut karena dianggap telah dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksan Polda Metro Jaya.
Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara. Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran protokol kesehatan.***