Rizieq Shihab Bukan Hanya Jadi Tersangka, Pasal Berlapis Juga Sudah Menjeratnya

- 11 Desember 2020, 08:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News

PR CIREBON - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, Yusri mengatakan Habib Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Kapolda Segera Tangkap Rizieq, Mardani Ali Sera: Itu Hak Aparat, Tapi Menjaga Ketenangan Lebih Utama

Adapun bunyi dari pasal 160 KUHP adalah:

‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi

'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Baca Juga: Jamin Transparansi Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Siapkan Hotline Untuk Masyarakat Melapor

Yusri menjelaskan Habib Rizieq dikenakan pasal-pasal tersebut lantaran tindakannya yang tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya setelah dua kali pemanggilan secara resmi.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x