PR CIREBON- Menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menetapkan status tersangka terhadap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera pun angkat bicara.
Dalam cuitan akun media sosial Twitter-nya, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab merupakan hak aparat kepolisian. Akan tetapi, kata dia, semua semestinya bijak, mengutamakan dalam menjaga ketenangan dan persaudaraan.
“Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi, semua mestinya bijak, menjaga ketenangan dan persaudaraan lebih utama,” cuit Mardani Ali Sera, Kamis 10 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi Semua mestinya bijak, menjaga ketenangan & persaudaraan lebih utama. Harus pertimbangkan manfaat dan mudhorot saat pandemi. Sudah akui kesalahan & bayar denda.
Kita harus bersama2 lawan Covid19, ketokohan beliau bisa efektif mbantu https://t.co/OgvxYajVvi— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) December 10, 2020
Baca Juga: Jamin Transparansi Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Siapkan Hotline Untuk Masyarakat Melapor
Mardani mengatakan bahwa harus aparat mempertimbangkan manfaat dan mudharat saat pandemi, Rizieq sudah mengakui kesalahan dan bayar denda.
“Harus pertimbangkan manfaat dan mudharat saat pandemi. Sudah akui kesalahan dan bayar denda,” tulisnya.
Mardani pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan wabah pandemi Covid-19 yang telah menewaskan 1,5 juta lebih orang secara global ini. lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ketokohan Habib Rizieq bisa efektif membantu dalam mengajak masyarakat untuk melawan pandemi Covid-19.
“Kita harus bersama-sama melawan Covid-19, ketokohan beliau bisa efektif membantu,” pungkasnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Penembakan Polisi Curhat ke Komisi III, DPR: Tugas Kami Mendengarkan Keluhan
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020 menetapkan status tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.