Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan, Fadli Zon: Kapolda Ini Luar Biasa Gagahnya

- 11 Desember 2020, 06:47 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.*
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.* /DPR RI/dpr.go.id

PR CIREBON- Menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menetapkan status tersangka terhadap Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, politisi asal Partai Gerindra Fadli Zon kembali angkat bicara dengan nada terlihat sarkasme.

Dalam cuitan akun media sosial Twitter-nya, Fadli Zon mempertanyakan keadilan hukum di Indonesia, lantaran terdapat enam anggota laskar FPI yang tertembak dan kini polisi menetapkan habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

“Sudah 6 anggota FPI ditembak mati dengan kejam, kini ditetapkan tersangka ‘prokes’, apa ini penegakan hukum di negara hukum?, Kapolda ini luar biasa ‘gagah’nya, kita lihat seperti apa ujungnya,” cuit Fadli Zon, Kamis 10 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @fadlizon.

Baca Juga: Donasi untuk Enam Laskar Pengawal HRS Sentuh Rp 1,5 Miliar, Eks Jubir Gus Dur: Kun Fayakun!

Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020 menetapkan status tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, MUI: Hukum Harus Mendidik, Bukan Membidik

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x