DPR Menilai Kasus Benny Wenda Masuk Kategori Makar, TNI-Polri Tindak Tegas dan Tunduk Indonesia

- 5 Desember 2020, 16:00 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) didampingi  Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Robert Joppy Kardinal (kiri) memberkan keterangan pers terkait kondisi keamanan di Papua, Papua Barat dan Sigi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Azis Syamsuddin menegaskan DPR mendukung penuh setiap kebijakan yang diambil pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan langkah yang diambil TNI dan Polri untuk menegakkan aturan sekaligus menciptakan stabilitas keamana
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) didampingi Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Robert Joppy Kardinal (kiri) memberkan keterangan pers terkait kondisi keamanan di Papua, Papua Barat dan Sigi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2020). Azis Syamsuddin menegaskan DPR mendukung penuh setiap kebijakan yang diambil pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan langkah yang diambil TNI dan Polri untuk menegakkan aturan sekaligus menciptakan stabilitas keamana /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj./ANTARA FOTO

PR CIREBON - Kelompok separatis Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang dipimpin Benny Wenda yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat sempat menghebohkan publik.

Bahkan, tidak hanya deklarasi kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda juga menyatakan diri sebagai Presiden sementara dalam pemerintahan sementara Papua Barat tersebut dan tidak akan tunduk pada Indonesia.

Hal tersebut, menurut Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin adalah sebuah tindakan makar yang harus ditindak tegas.

 Baca Juga: JK dan Anies Jadi Sasaran Ferdinand Hutahaean, Refly Harun: Tidak Punya Etika, Anak Kecil pun Tahu

“Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo 160 KUHPidana," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Rabu, 3 Desember 2020.

Azis juga menambahkan bahwa Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI.

Azis menegaskan, Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 silam.

"Sesuai dengan asas uti possidentis juris. Papua adalah bagian dari NKRI!," tuturnya menegaskan.

Baca Juga: Balas Sindir Refly Harun, Ferdinand Hutahaean: Hukum Jangan Dibawa Perasaan, Malu Sama Tiang Listrik

Lebih Jauh, Azis berharap ada peran aktif dari pemerintah daerah dan juga TNI-Polri untuk menjaga situasi di Papua agar semakin lebih kondusif.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x