PR CIREBON - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polri resmi menahan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya. Maaher akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 pada pukul 04.00 WIB.
"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustaz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 4 Desember 2020.
Baca Juga: Usai Maaher Ditangkap, Polri Resmi Tahan Selama 20 Hari di Rutan akibat Ujaran Kebencian
Sebelumnya, ustaz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahannya di medsos. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Dua Pihak atas UU ITE, Lambe Turah termasuk ?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu adalah saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’," ungkap Awi saat membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.
Sementara itu, menanggapi insiden Maaher ditahan Polri selama 20 hari, Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU pun angkat bicara melalui akun media sosial Twitternya.
Baca Juga: Berkelana ke Negeri Matahari Terbit, Luhut Pandjaitan Jalankan Amanat UU Ciptaker Gandeng Investor
Muannas dalam cuitan media sosial Twitternya pada Jumat, 4 Desember 2020, mengatakan bahwa hal ini menjadi pelajaran bagi banyak pihak.
“Jadi pelajaran banyak pihak, siapapun yang memilih jalan dakwah tetap kedepankan akhlakul karimah sebagaimana nabi diturunkan untuk menyempurnakan akhlak,”cuitnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @muannas_alaidid.
Jd pelajaran bnyk pihak siapapun memilih jalan dakwah ttp kedepankan akhlakul karimah sbgm nabi diturunkan unt menyempurnakan akhlak. Maher ini lbh parah dibanding sugi nur
Hina Habib Lufthi Sesepuh NU, Ustaz Maaher Resmi Ditahan Bareskrim - Suara Jakarta https://t.co/R0cV0miIFA— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 4, 2020
***