PR CIREBON – Presenter sekaligus komedian Vicky Prasetyo menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Desember 2020 malam bersama dengan pengacaranya. Ia melaporkan mantan istrinya, Vivi Paris atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kami melaporkan saudara Vivi alias Royhana Azizah," kata pengacara Vicky, Razman Nasution, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Razman mengatakan bahwa mereka melaporkan Vivi karena pelanggaran dalam UU ITE.
Baca Juga: Berikan Banyak Manfaat Bagi Peternak, Robot Pemberi Makan Babi Laris Terjual di Brasil
"Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 dan juga 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008 dan juga mungkin nanti ketika pemeriksaan masuk ke unsur fitnah 310 dan 311," jelas Razman.
Selain melaporkan mantan istrinya itu, Vicky juga melaporkan akun Instagram Lambe Turah.
"Lambe Turah karena mereka telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang mencemarkan nama baik klien kami Vicky," kata Razman.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Suap Edhy Prabowo Terus Berlanjut, KPK Panggil Lima Orang Saksi
Terkait hal itu, Vicky berharap kasus tersebut bisa cepat ditangani.
"Alhamdulillah hari ini berjalan baik," ucap Vicky.***