Merasa Jadi Kambing Hitam atas Korupsi Edhy Prabowo, Ngabalin Lapor Polisi: Pencemaran Nama Baik

- 4 Desember 2020, 10:58 WIB
Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin. /Twitter.com/@MochtarAli

PR CIREBON- tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 3 Desember 2020.

Ali menjelaskan laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Deklarasi Papua Merdeka Benny Wenda, Ahmad Basarah: Bangun, Sudahi Kenikmatan dalam Mimpi Indah

Dia menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

“Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Ali Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Baca Juga: Ingin Kesejahteraan di Papua Meningkat, Menteri PPN: Desain Pembangunan Diperkuat Pemerintah

Menurut razman, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan Ngabalin sebagai orang perwakilan dari istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

“Ini Adalah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana,” ujar Razman.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x