Terkait Program Restrukturisasi di Jiwasraya, Nasabah Minta Diperlakukan Secara Adil

- 3 Desember 2020, 11:25 WIB
Logo PT Asuransi Jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya /Antaranews/



PR CIREBON - Pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berharap pemerintah segera melaksanakan rencana restrukturisasi yang telah dicapai dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk secepatnya menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya.

Kata Oerianto Guyandi, salah seorang nasabah Jiwasraya, di Jakarta, Kamis mengatakan, “Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan persoalan Jiwasraya,” dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Nasabah juga menginginkan agar dalam penyaluran cicilan tidak boleh ada pemegang polis yang dibedakan, perlakuan antar nasabah harus sama, sehingga lebih adil bagi semua pemegang polis.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Habib Rizieq Tak Wajar

Menurutnya, manajemen baru Jiwasraya juga harus melakukan sosialisasi secara resmi terkait detail skema restrukturisasi agar informasi yang diterima nasabah seragam atau tidak berbeda satu sama lain.

Selain itu, Sumaarto pemegang polis produk Saving Plan mengatakan karena disetujuinya besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) dan opsi-opsi penyelamatan polis oleh Komisi VI DPR RI akan memberi kepastian bagi nasabah terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan di Jiwasraya.

Karenanya, keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi juga dinilai jauh lebih baik ketimbang opsi Jiwasraya dilikuidasi.

Baca Juga: Soal Deklarasi Papua Merdeka, Jubir Kemenlu: Status Papua Sebagai Bagian dari Indonesia Sudah Final

"Sebagai nasabah tentu merasa senang jika ada kejelasan repayment dana tersebut. Kalau harus menunggu tidak masalah tapi harus ada kejelasan waktu yang lebih pasti," ujarnya.

“Persetujuan dari DPR terkait skema, merupakan berita baik sekaligus memberikan kepastian bagi nasabah,” katanya.

Jika Jiwasraya dilikuidasi dengan sisa aset lancar hanya Rp. 15,4 triliun dengan kewajiban mencapai Rp. 53,9 triliun per 31 Oktober 2020, pemegang polis hanya akan mendapatkan pengembalian dana tidak lebih dari 18 persen paripasu dan belum ada kepastian kapan pengembalian dana tersebut akan dikembalikan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x