Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Sebut Alasan Habib Rizieq Tak Wajar

- 3 Desember 2020, 10:49 WIB
Kombes Pol Yusri Yunus
Kombes Pol Yusri Yunus /PMJNews/



PR CIREBON – Ketidakhadiran Habib Rizieq Shihab dalam panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus kerumunan massa disesalkan oleh sejumlah pihak.

Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq sendiri telah mendatangi Polda dan menyebutkan alasan ketidakhadiran HRS lantaran kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan.

Namun, Penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan HRS tidak memenuhi panggilan kepolisian pada pemeriksaan pertama dengan alasan masih dalam pemulihan kesehatan tidak wajar.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Singapura Beri Izin Jual Daging Ayam Budidaya Labolatorium

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan seharusnya pengacara Rizieq Shibab melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sakit.

"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Rabu, 3 Desember 2020.

Menurut Yusri, surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir. Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun 2020, Pemerintah Perlu Cegah Naiknya Harga Beras Secara Nasional

"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," tukasnya.

Polri juga menyesalkan adanya aksi pengadangan yang dilakukan sekelompok massa saat penyidik Polda Metro Jaya hendak mengantarkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x