Kemudian TNI itu tugas utamanya dua hal, operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
"Nah alangkah lucunya ketika, di dalam sistem undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 34, menggerakan TNI untuk operasi militer selain perang itu hanya bisa dilakukan oleh otoritas politik negara," kata Munarman.
Baca Juga: Lagu Revolusi Akhlak, Siapa Bilang Kami Penghancur Bangsa, Kami Patuh Terhadap Pancasila
Dia menuturkan pemegang otoritas militer negara adalah Presiden, artinya TNI hanya boleh bertindak tidak berperang itu kalau ada keputusan politik dari Presiden.
"Alangkah lucunya, apalagi ditugaskan hanya untuk membantukan membersihkan spanduk, mengamankan dalam mengirimkan mobil perang ke Petamburan membuat sirine. Itu untuk apa? Apa Polisi tidak ada lagi? Apa harus tentara? apa sedemikian darurat?" ucapnya.
Editor: Egi Septiadi
Sumber: Youtube
Terkini
22 September 2023, 20:07 WIB
21 September 2023, 23:55 WIB
21 September 2023, 23:38 WIB
21 September 2023, 13:40 WIB
21 September 2023, 13:03 WIB