KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 77,5 Persen, DPR: Seharusnya Target Itu Dapat Dilampaui

- 2 Desember 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PR CIREBON – KPU RI menargetkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 sebesar 77,5 persen. Pada Pilkada 2018, tingkat partisipasi pemilih sebesar 73,24 persen, Pilkada 2017 sebesar 74,5 persen, dan Pilkada 2015 sebesar 70 persen.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR optimistis target KPU RI tersebut realistis dan akan tercapai.

Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 harus didorong secara optimal agar menggunakan hak pilihnya sehingga memenuhi target 77,5 persen tingkat partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Gubernur dan Wakil Isolasi Mandiri, Moeldoko Sebut Pemerintahan di Ibu Kota Tidak Akan Terganggu

"Keikutsertaan masyarakat dalam Pilkada Serentak 2020 bukan suatu kewajiban tetapi merupakan hak untuk memilih. Partisipasi masyarakat harus didorong secara optimal untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pilkada," kata Guspardi di Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, dia juga mengatakan dengan KPU yang menargetkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2020 sebesar 77,5 persen, target itu seharusnya dapat dilampaui di tiap daerah yang melaksanakan pilkada.

Guspardi mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan sukses dengan tingkat partisipasi pemilih yang tinggi dengan memastikan setiap tahap dari prosesi penyelenggaraan pemilu dapat berjalan baik.

Baca Juga: Mengaku Prihatin, GP Ansor Kerahkan Banser Untuk Jaga Rumah Ibunda Mahfud MD

"Saya mengingatkan tentang pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS, jangan terlalu kaku namun harus dibuat lebih fleksibel. Masyarakat yang sudah datang ke TPS agar diizinkan menggunakan hak pilihnya, sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai pemilih," ujarnya.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x