Gelar Perkara Kasus HRS di Petamburan, Jika Terbukti Polri akan Tingkatkan Status Ke Penyidik

- 26 November 2020, 18:07 WIB
Habib Rizieq: Sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq di Petamburan naik statusnya ke penyidik, perlu melaksanakan gelar perkara.
Habib Rizieq: Sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq di Petamburan naik statusnya ke penyidik, perlu melaksanakan gelar perkara. /Sufri Yuliardi/ANTARA

Karena pihak penyidik curiga bahwa kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab
yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November memang telah menyalahi aturan.

Polisi pun memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, Mulai dari ATM hingga Sepeda Balap jadi Barang Bukti

Seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga: Siap-siap, BSU Tahap V Termin Kedua Kembali Disalurkan, Berikut Penjelasan Menaker

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah