Edhy Prabowo Resmi Jadi Tersangka, Mulai dari ATM hingga Sepeda Balap jadi Barang Bukti

- 26 November 2020, 17:34 WIB
Barang bukti spedea balap kasus penerimaan suap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya.
Barang bukti spedea balap kasus penerimaan suap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya. // ANTARA/

PR CIREBON - pada 26 November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebgaai tersangka kasus suap dalam perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.

Terkait hal tersebut, KPK juga telah mentapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, lantaran ikut dalam kasus tersebut.

Adapun sebagai penerima, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staff Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACk Siswandi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM), sedangkan sebagai pemberi Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Baca Juga: Polisi Naikan Kasus Pelanggaran Prokes ke Penyidik, Habib Rizieq Dikenai 3 Pasal Sekaligus

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau PAsal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Sementara, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomro 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam OTT KPK telah mengamankan beberapa barang bukti. KPK banyak menyita barang-barang mewah yang dimiliki oleh politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Kasus Prokes Habib Rizieq Resmi Naik Status Ke Tingkat Penyidikan, Berikut Pasal yang Dilanggar

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, Sepeda balap, tas koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x