Akan Ada Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK pada 2021, NU Minta Jangan Bedakan Kemendikbud dan Kemenag

- 26 November 2020, 16:26 WIB
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag): Pemerintah akan melakukan seleksi guru honorer menjadi PPPK pada tahun 2021, NU minta jangan bedakan guru Kemenag dan Kemendikbud.
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag): Pemerintah akan melakukan seleksi guru honorer menjadi PPPK pada tahun 2021, NU minta jangan bedakan guru Kemenag dan Kemendikbud. // nu.or.id/

PR CIREBON - Melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI, Pemerintah akan melakukan seleksi guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) Kabupaten Pringsewu, Lampung, Suwarno berharap seleksi ini tidak hanya diprioritaskan pada guru yang bernaung di bawah Kemnedikbud saja.

Namun, guru yang mengajar di madrasah atau di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki peluang atau kesempatan yang sama.

Baca Juga: Perempuan Palestina Masuki Gedung Putih, Berkat Gagasan Perubahan ala Joe Biden

Guru honorer, baik di sekolah negeri maupun di bawah naungan Kemnedikbud maupun Kemenag, menurut Suwarno memiliki tugas dan peran yang sama dalam berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Seperti saat ini, verval (verifikasi dan validasi) guru honorer masih dilakukan masing-masing kemneterian. Yang guru Diknas sudah melakukan verval di Dapodik, sementara yang di Kemenag belum dilakukan," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Nahdlatul Ulama.

Suwarni juga berharap, guru-guru honorer yang berada di Kemenag bisa mendaftar ke sekolah yang berada di bawah Kemendikbud jika ada formasi tenaga pendidik yang sesuai dengan kualifikasinya, begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Gerindra Atas Kasus Suap Edhy Prabowo, Hormati Proses Hukum dan Siap Cari Pengganti

"Penjaringan pendaftaran dan jumlah guru yang diterima jangan hanya didominasi oleh satu kemneterian saja," harapnya.

Beberapa kendala teknis yang diungkapkan oleh Suwarno juga masih dihadapi oleh para guru honorer yang sampai saat ini belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Proses dan mekanisme mendapatkan NUPTK menurut Suwarno berbeda di Kemendikbud dan Kemenag.

Baca Juga: Tanggapi Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Polri Menyerahkan Kelanjutannya pada Satpol PP

"Jika ini terjadi berlarut-larut, maka pada saatnya proses pendaftaran dibuka, ada guru yang terganjal karena tidak memiliki NUPTK. Otomatis mereka tidak akan bisa ikut seleksi," jelasnya.

Selain itu, Suwarno juga mengungkapkan bahwa sering terjadi ketimpangan di level bawah antara guru di Kemendikbud dan di Kemenag.

Sudah seharusnya ini disikapi oleh para pengambil kebijakan agar berbagai program dan kebijakan yang diambil bisa selaras antara dua kementerian ini.

Baca Juga: Polda Jawa Barat akan Segera Menaikan Status Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

"Jangan sampai terjadi ketimpangan dan terkesan tebang pilih antara guru di Kemendikbud dan Kemenag," harapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem anwar Makarim membeberkan alasan dibukanya seleksi guru PPK pada 202 mendatang.

Nadiem mengatakan, berbagai riset menunjukkan bahwa peningkatan rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar 53 persen hasil belajar siswa, dalam beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Santer Isu Penggantian Menteri Edhy Prabowo, Gerindra Sebut Itu Hak Prerogatif Presiden

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersedia masih belum memenuhi jumlah kebutuhan seharusnya, sehingga pemerintah berupaya meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik berstatus ASN.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x