Beberapa kendala teknis yang diungkapkan oleh Suwarno juga masih dihadapi oleh para guru honorer yang sampai saat ini belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Proses dan mekanisme mendapatkan NUPTK menurut Suwarno berbeda di Kemendikbud dan Kemenag.
Baca Juga: Tanggapi Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Polri Menyerahkan Kelanjutannya pada Satpol PP
"Jika ini terjadi berlarut-larut, maka pada saatnya proses pendaftaran dibuka, ada guru yang terganjal karena tidak memiliki NUPTK. Otomatis mereka tidak akan bisa ikut seleksi," jelasnya.
Selain itu, Suwarno juga mengungkapkan bahwa sering terjadi ketimpangan di level bawah antara guru di Kemendikbud dan di Kemenag.
Sudah seharusnya ini disikapi oleh para pengambil kebijakan agar berbagai program dan kebijakan yang diambil bisa selaras antara dua kementerian ini.
Baca Juga: Polda Jawa Barat akan Segera Menaikan Status Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq
"Jangan sampai terjadi ketimpangan dan terkesan tebang pilih antara guru di Kemendikbud dan Kemenag," harapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem anwar Makarim membeberkan alasan dibukanya seleksi guru PPK pada 202 mendatang.
Nadiem mengatakan, berbagai riset menunjukkan bahwa peningkatan rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar 53 persen hasil belajar siswa, dalam beberapa tahun ke depan.