Dinyatakan Negatif Covid-19, Tersangka Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster Jalani Isolasi Mandiri

- 26 November 2020, 14:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang ditetapkan jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang ditetapkan jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster. /PMJ News

PR CIREBON – Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.

Meskipun begitu, menurut KPK, para tersangka tersebut dinyatakan negatif Covid-19.

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis, 26 November, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Di Tengah Politik Identitas yang Menguat, Survei Buktikan Masyarakat Pilih Pertahankan NKRI

Ali menuturkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy dan dan kawan-kawan telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya tes cepat sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Selain Edhy, KPK juga menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Kelimanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Selidiki Asal-Usul Covid-19, Pakar WHO Ingin Kembali ke Wuhan untuk Lakukan Wawancara Ulang

KPK total menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x