Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang-barang Mewah di Hawai

- 26 November 2020, 09:35 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

“Lalu pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM. Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” tutur Nawawi.

“Selanjutnya, pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari SJT melalui SAM dan AM," sambungnya.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Pemprov Jawa Barat Bangun 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru

Terkait kasus itu, tujuh orang telah ditetapkan tersangka, antara lain EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, SAF selaku Stafsus Menteri KKP, DP selaku Pengendali PT PLI, DD selaku Pengendali PT ACK.

Kemudian,  NT selaku Istri dari SWD, CM selaku staf Menteri KKP, AF selaku staf Istri Menteri KKP, SA selaku Staf Menteri KKP, MY selaku Staf PT Gardatama Security.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah