Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang-barang Mewah di Hawai

- 26 November 2020, 09:35 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR CIREBON – Tersangka kasus dugaan korupsi, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo telah diamankan oleh KPK. Saat melakukan kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS), Edhy diketahui membeli sejumlah barang mewah.

Barang mewah tersebut dibelanjakan oleh Edhy bersama dengan istrinya saat pergi melakukan kunjungan. Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pembelian itu dilakukan Edhy dan istrinya sejak 21 hingga 23 November 2020.

“Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ungkap Nawawi dalam pernyataannya di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 26 November, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Inter Milan Tak Lagi Biru Usai Dikalahkan Real Madrid 0-2 Tanpa Balas

Uang hasil pembelanjaan itu diketahui didapatkan dari kasus ekspor benih lobster atau benur. Kejadian itu bermula dari Edhy Prabowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata dan Safri selaku stafsus Edhy Prabowo.

Salah satu tugas dari tim itu adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

"Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor," jelas Nawawi.

Baca Juga: Akui Hasil Korupsi untuk Bergaya, Edhy Prabowo Dapat Baju Baru dari KPK

KPK melanjutkan, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta Yudi Surya Atmaja. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut.

Selanjutnya, uang itu ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

“Lalu pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM. Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” tutur Nawawi.

“Selanjutnya, pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar 100 ribu dolar AS dari SJT melalui SAM dan AM," sambungnya.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional, Pemprov Jawa Barat Bangun 20 Ribu Rumah Subsidi untuk Guru

Terkait kasus itu, tujuh orang telah ditetapkan tersangka, antara lain EP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, SAF selaku Stafsus Menteri KKP, DP selaku Pengendali PT PLI, DD selaku Pengendali PT ACK.

Kemudian,  NT selaku Istri dari SWD, CM selaku staf Menteri KKP, AF selaku staf Istri Menteri KKP, SA selaku Staf Menteri KKP, MY selaku Staf PT Gardatama Security.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah