Edhy Prabowo Mengundurkan Diri dari Jabatannya Sebagai Menteri KKP dan Waketum Gerindra

- 26 November 2020, 07:18 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/


PR CIREBON – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy Prabowo menyatakan akan mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta, Kamis dini hari, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka, LBP Dijadikan Menteri KKP Ad Interim

"Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar," ujar Edhy.
Edhy juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya tersebut.

"Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat. Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," kata Edhy yang sudah mengenakan jaket oranye tersebut.

Edhy mengaku tidak melakukan pencitraan di depan umum dan mengaku akan membeberkan apa yang terjadi seluruhnya.

Baca Juga: Komentari Instruksi Khusus Presiden ke Mendagri, Pakar Hukum: Tidak Berhak Berhentikan Gubernur

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini Insya Allah mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai," ujar Edhy.

Selanjutnya, Edhy akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Pada perkara ini, Edhy selaku Meneteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Anies Baswedan: Meski KBM Jarak Jauh Menantang, Pasti Ada Solusi Kreatif

Ia menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Dijabarkannya, salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Kemudian, pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri.

Baca Juga: Nama Ngabalin Ikut Terseret dalam OTT KPK Tangkap Edhy Prabowo, Ternyata Diklaim Hanya Melihat

Pada pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK).

Berdasarkan kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Atas data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja.
Berdasarkan uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Tindak Tegas Kejahatan Tingkat Tinggi, Jaksa Agung Minta Pelaku Korupsi Dimiskinkan

Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Aksi belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x