PR CIREBON - Masih mengenai persoalan siapa dibalik tindakan penurunan baliho Habib Rizieq Shihab yang dilakukan oleh Pangdam Jaya TNI, seorang pakar hukum tata negara Refly Harun memberikan analisisnya.
Menurut Refly, Pangdam Jaya TNI tidak mungkin bekerja sendiri tanpa adanya perintah dari siapapun.
Dalam akun youtube pribadinya @Refly Harun Official yang tayang pada Selasa, 24 November 2020, Refly menyebut bahwa Panglima TNI sendiri tidak meminta Pangdam untuk melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Main Gadget Malam Hari dapat Tingkatkan Resiko Diabetes
Ditambah pula, Gubernur DKI Jakarta sendiri yang memiliki kewenangan atas daerah tempat baliho dipasang pun juga tidak memerintahkan Pangdam melakukan penurunan baliho.
"Tidak diminta panglima TNI dan tidak diperintah Gubernur, pertanyaannya adalah seberani itukah Dudung bersikap independen? Tentunya Dudung tidak mungkin bekerja sendiri" kata Refly.
Menurut Refly, pastinya Pangdam Jaya melakukan hal tersebut karena adanya perintah dari Negara. Pasalnya tugas dan kewenangan TNI di luar operasi militer harus berdasarkan perintah khusus dari Negara karena TNI adalah alat bantu negara.
Baca Juga: 29 Juta Orang Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi Covid-19, Menaker sebut Ini Tantangan Besar
Refly menyayangkan tindakan Pangdam Jaya tersebut lantaran menurutnya ini adalah bentuk membenturkan militer dengan politik.