Tanggapi Soal Status Ormas FPI, Refly Harun Sebut Ormas Tidak Mesti Terdaftar di Kemendagri

- 23 November 2020, 13:00 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Tangkap layar YouTube Refly Harun/



PR CIREBON - Polemik tentang status badan hukum dan status terdaftar sebagai Ormas FPI yang dipermasalahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat banyak komentar dari berbagai pakar seperti Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara.

Refly Harun dalam kanal youtube miliknya @Refly Harun Official yang tayang pada Minggu, 22 November 2020 mengatakan bahwa eksistensi sebuah Ormas tidak bergantung pada status badan hukumnya.

Refly menerangkan bahwa eksistensi Ormas dilihat dari hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) yakni kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Baca Juga: Jakarta Darurat Covid-19, Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020, Berikut Penjelasannya

Maka, sebuah Organisasi tidak perlu terdaftar di Kemendagri. Seperti misalnya Organisasi alumni, organisasi bagi para pecinta vespa dan sebagainya, itu tidak perlu terdaftar kata Refly.

Refly menerangkan status terdaftar hanya perlu untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah apabila suatu organisasi tersebut memerlukan dana untuk menjalankan kegiatan.

Sedangkan FPI sendiri mengaku sudah mandiri secara finansial sehingga tidak pernah memerlukan bantuan dari pemerintah untuk menggelar kegiatan-kegiatannya.

Baca Juga: Bicara Polemik HRS, Lieus Sungkarisma: Jangan Siakan dan Hina Habib, Norak!

Selain itu, Refly juga menerangkan bahwa status berbadan hukum diperlukan supaya menjadi Legal Person, yang mana apabila berbuat kesalahan atau bermasalah dengan pihak lain bisa dituntut.

Tapi harus dibedakan mana palnggaran Ormas mana pelanggaran Individukata Refly.

Kemudian, Refly juga menyoroti soal Perpu Ormas. Menurutnya Perpu Ormas yang bisa dengan mudah menjerat dan menyatakan suatu Ormas terlarang lalu dicabut izinnya, sangat tidak sesuai dengan Negara hukum.

Baca Juga: Atta Halilintar Ulang Tahun Ke-26, Dapat Kado Mobil Tesla hingga Ucapan dari Bamsoet

Ini tidak benar, seharusnya negara hukum menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, kalau ada pelanggaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD misalnya, barulah dapat dibawa ke jalur hukum,kata Refly.

Refly berpendapat disinilah pentingnya untuk menjauhkan politik dari keterlibatan aparat seperti TNI dan sebagainya.

Biarlah mereka netral, mereka itu alat untuk menjaga kita. Bukan menjadi back up dari kekuasaan tertentu,kata Refly.

Baca Juga: Pencopotan Spanduk HRS, Hersubeno: Sepertinya Pangdam Jaya Bergerak Tanpa Restu Istana dan Panglima

Refly menegaskan bahwa kekuasaan akan berganti, tetapi negara akan tetap, dan TNI selamanya akan jadi milik negara, bukan milik pemerintahan.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x