"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," kata Hari.
Pada 2013, tersangka H. Maryono yang menjabat Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sebut Sebaiknya Pertemuan Habib Rizieq dan Pemerintah Dipercepat
Saat itulah terjadi kesepakatan agar PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp. 870 juta dan ditransfer melalui menantu H. Maryono, Widi Kusuma Purwanto.
Kasus ini bermula pada 2014 ketika PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan pinjaman dari Bank BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan memiliki kolektibilitas 5 atau macet.***