Ramai Penurunan Baliho Habib Rizieq, Begini Aturan Pajak Reklame di DKI Jakarta

22 November 2020, 20:37 WIB
ILUSTRASI reklame.* /ANTARA/
PR CIREBON - Masih tentang pencopotan baliho-baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang tengah ramai diperbincangkan. Bagaimana dan seperti apa sebenarnya aturan pajak reklame di DKI Jakarta?
 
Seperti dilansir laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) DKI Jakarta, pajak baliho termasuk dalam pajak reklame yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
 
Perda tersebut menyebutkan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
 
Baca Juga: Granat Nanas Aktif Ditemukan di Timika, Polda Papua Klaim Asal Usul Belum Diketahui
 
Penentuan tarif pajak reklame dalam Perda tersebut, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
 
Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.
 
Pasal 11 menyebutkan penyelenggara Reklame/Biro Reklame/ Pemilik Reklame berkewajiban untuk mengajukan izin Titik Reklame kepada Gubernur atau SKPD yang ditunjuk yang peletakannya di dalam sarana dan prasarana kota dan di luar kota.
 
Baca Juga: Penurunan Baliho Habib Rizieq Dijawab Bapenda DKI Jakarta, Tersebar Tapi Tidak Tahu Ada Izin
 
Sedangkan dalam pasal 13 hingga pasal 15 disebutkan ketentuan mengenai sewa titik reklame beserta harga sewa titik dan juga pajak reklame.
 
Pasal 13 berbunyi setiap pemanfaatan Titik Reklame pada sarana prasarana kota dikenakan Sewa Titik Reklame
 
Menurut pasal 14 Harga sewa reklame merupakan pendapatan Asli Daerah yang berasal dari penerimaan lain yang sah.
 
Dalam pasal 15 disebutkan penyelenggara reklame wajib membayar pajak reklame terhitung 30 hari sejak tanggal IMB BR diterbitkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BPBD DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler