Gubernur dan Wagub Dipanggil Karena Pelanggaran Prokes, Pengamat: Jangan Dipolitisi, Bukan Bersalah

21 November 2020, 06:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan: Pengamat Polri menjelaskan bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta dan Wagubnya karena pelanggaran prokes jangan dipolitisi karena mereka hanya diminta keterangan bukan berarti bersalah. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

 

PR CIREBON - Pengamat Polri Dr Edi Hasibuan meminta agar panggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh Polda Metro Jaya tidak dipolitisasi.

Dia mengatakan pemanggilan keduanya adalah hal yang lumrah dalam proses penyidikan sebuah kasus.

"Jangan dipolitisasi. Mereka dimintai keterangan bukan berarti bersalah. Pemanggilan ini wajar dan sifatnya hanya klarifikasi dan meminta informasi," ujar Edi, di Jakarta pada Jumat 20 November 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Di Hari Anak Sedunia, IDAI Peringatkan Masyarakat Bahwa 11,3 Persen Anak Terpapar Covid-19

Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 yang meminta para kepala daerah agar sungguh-sungguh dan konsisten menjalankan protokol kesehatan, dia menyambut baik soal itu.

"Kami minta Polri tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, termasuk para kepada daerah," katanya.

Pada 17 November 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya atas keramaian dan pelanggaran tata tertib kesehatan di pesta pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dan syukuran Maulid di Petamburan, 14 November.

Baca Juga: Mendikbud Sebut Pemda Diizinkan Menentukan Pembukaan Sekolah dan Belajar Tatap Muka Awal 2021

"Kita melihat instruksi ini bagus dan sudah seharusnya kita dukung pelaksanaannya demi melindungi masyarakat dari Covid-19," jelasnya.

Selain itu, Polri juga akan memeriksa Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Kamis 19 November, namun dia tidak datang dan dijadwal ulang pada 23 November.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemanggilan Anies terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam sebuah acara di markas FPI yang menimbulkan banyaknya orang berkumpul.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler