Mendikbud Sebut Pemda Diizinkan Menentukan Pembukaan Sekolah dan Belajar Tatap Muka Awal 2021

- 21 November 2020, 06:03 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa perizinan pembukaan sekolah tatap muka awal 2021 ada di tangan pemda, kanwil dan ortu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim: Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa perizinan pembukaan sekolah tatap muka awal 2021 ada di tangan pemda, kanwil dan ortu. //Pikiran Rakyat/

PR CIREBON – Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa di wilayah dengan zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, mulai Januari 2021, Nadiem memberikan izin kepada pemerintah daerah untuk memutuskan pembukaan sekolah atau kegiatan belajar tatap muka di seluruh zona risiko penyebaran Covid-19.

“Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Tapi Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” jelas Nadiem saat konferensi pers melalui kanal YouTube Kemendikbud pada Jumat, 20 November.

Baca Juga: Akibat Mutasi Kapolda, Polri Tunda Agenda Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” lanjutnya.

Kendati demikian, Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah sepenuhnya diberikan kepada tiga pihak di antaranya pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah.

Meskipun nantinya pembelajaran tatap muka di sekolah sudah dimulai, Nadiem mengatakan bahwa orang tua siswa dibebaskan untuk menentukan anaknya diperbolehkan masuk sekolah atau tidak.

Baca Juga: Di Hari Anak Sedunia, IDAI Peringatkan Masyarakat Bahwa 11,3 Persen Anak Terpapar Covid-19

“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan. Keputusan itu ada di pemda, kepsek dan orangtua, yaitu komite sekolah,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x