FPI Bikin Marah Pangdam Jaya, Teriak sambil Tuding: Kalau Perlu, Bubarkan Saja, Jangan Mengatur!

20 November 2020, 11:55 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengingatkan pimpinan FPI terkait pemasangan baliho provokatif. Pangdam Jaya bahkan mengancam FPI bisa dibubarkan /Antaranews/antaranews
PR CIREBON - Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman tanggapi Front Pembela Islam (FPI).
 
Jika diperlukan, kata Mayjen Dudung, pemerintah bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Rizieq Shihab.
 
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat 20 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Baca Juga: Jika Mendagri Ingin Copot Anies Baswedan, Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Pun Tidak Bisa
 
Dudung menegaskan hal itu terkait dengan pemasangan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.
 
Perwira tinggi itu menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.
 
"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," tegas Dudung.
 
Baca Juga: RSHS Bandung Terjadi Lonjakan Pasien Covid-19 hingga Ruangan Terisi 90 Persen, Apakah Ditutup ?
 
Dudung menyatakan petugas Kodam Jaya akan membersihkan baliho provokatif dan akan menindak tegas oknum yang terlibat mengajak revolusi.
 
"Jangan coba-coba ganggu persatuan dan kesatuan dengan merasa mewakili umat Islam," tegas Dudung.
 
Perwira tinggi TNI itu menyayangkan ucapan Rizieq yang dianggap menghujat seseorang, padahal seorang kyai atau habib harus menyampaikan ucapan dan tindakan kebaikan.
 
"Kalau perkataan tidak baik bukan habib itu. Kemudian, jangan asal bicara sembarangan. Jaga lisan kita," pungkas Pangdam Jaya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler