PPP Angkat Bicara Soal Gratifikasi Menteri Bappenas, Arsul Sani: Mengada-ada, Hari Libur Perginya

6 November 2020, 18:00 WIB
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.* /Instagram @arsul_sani_af./

PR CIREBON - Mengetahui salah satu pejabat partainya masuk dalam sasaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ikut angkat bicara.

Tepatnya, laporan mengenai dugaan gratifikasi yang menyangkut nama Plt Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa dinilai bersifat mengada-ada.

"Laporan gratifikasi yang dilakukan Sdr. Nizar Dahlan itu mengada-ada," tegas Arsul kepada wartawan pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Media Ternama AS Tolak Siarkan Trump, USA Today: Kami Sebarkan Kebenaran, Bukan Konspirasi Pilpres

Sebagai informasi, sempat beredar foto pelaporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan oleh politisi senior PPP, M Nizar Dahlan yang melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, atas bantuan carter pesawat pribadi dalam kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020 lalu.

Untuk itu, Arsul yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, bahwa laporan tersebut menunjukkan bahwa Nizar tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan 10 November, PB Esports Akan Gelar Kompetisi Tingkat Sekolah Menengah

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan, penggunaan jet pribadi itu bukanlah suatu gratifikasi karena sama sekali terkait dengan jabatan Suharso sebagai menteri.

"Apa yang dilaporkan tersebut sepanjang yang menyangkut penggunaan pesawat udara oleh kami sebagai pengurus PPP bukanlah gratifikasi seperti dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor di atas atas dasar beberapa hal," jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Selain itu, Arsul juga mengatakan pengurus PPP yang menumpang pesawat itu bersama Suharso bukanlah penyelenggara negara dan tengah menjalani kegiatan partai yang dilaksanakan di hari libur, sehingga pihaknya juga membayar biaya pemakaian pesawat itu.

"Pertama, pesawat yang kami tumpangi dalam kapasitas kami sebagai pengurus PPP, tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Menteri atau anggota DPR," jelasnya.

Baca Juga: Bantah Gelar Bintang Gatot Untuk Bungkam, Mahfud MD: Tidak Ada Hubungannya

"Kedua, bahwa kami menumpang pesawat tersebut sebagai pengurus partai, bukan sebagai penyelenggara negara, dapat dilihat dari kegiatan yang kami lakukan di tempat tujuan. Semua kegiatan di wilayah di mana pesawat tersebut mendarat adalah kegiatan pertemuan PPP dalam rangka sosialisasi atau penjelasan Muktamar PPP. Tidak ada kegiatan pribadi atau dinas," lanjut Arsul.

Bukan hanya itu, tambah Wakil Ketua MPR RI ini, keberangkatan mereka ke wilayah utara Sumatera pun dilakukan pada hari libur, yakni Sabtu/Minggu, bukan pada hari kerja. 

"Selesai kegiatan PPP, maka kami langsung pulang dengan pesawat tersebut bahkan tetap dengan seragam PPP yang kami kenakan sejak berangkat. Ketiga, kami sebagai pengurus PPP membayar biaya pemakaian pesawat seperti avtur, awak pesawat, dan lain-lain," pungkas Arsul menutup klarifikasi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler