Temukan Kesalahan dalam UU Ciptaker yang Sudah Disahkan, Baleg DPR: Masih Bisa Diperbaiki

4 November 2020, 21:34 WIB
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPR RI Willy Aditya: Baleg DPR RI menyebutkan, meski masih ditemukan kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan, iru semua masih bisa diperbaiki. /Instagram/@adityawilly

 

PR CIREBON - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa mengenai kesalahan redaksional dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja masih bisa diperbaiki meski sudah disahkan.

“Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan,” ujar Willy, dalam pernyataannya di jakarta, rabu 4 November 2020.

Menurut dia, masalah kesalahan redaksional dalam Undang-Undang (UU) Cipta kerja mestinya tidak perlu terlalu diributkan karena masih bisa diperbaiki.

Baca Juga: DPR Menilai: Tanda Tangan Jokowi Tak Dibutuhkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja, Kenapa ?

Politikus partai nasdem itu mencontohkan pernah ada kesalahan redaksional, namun hal tersebut masih bisa diperbaiki, misalnya pada UU nomor 13 tahun 200 tentang perlindungan saksi dan korban dan UU Nomor 49 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten mesuji di provinsi lampung.

“kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” katanya.

Willy menjelaskan, berdasarkan pasal 88 ayat (1) UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 15 tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan Undang-Undang.

Baca Juga: Positif Covid-19 Lagi, Ini Pengganti Valentino Rossi di GP Valencia

Selanjutnya, berdasarkan pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sementara, berdasarkan pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, berdasarkan pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Baca Juga: Basuki Hadimuljono Sebut Realisasi Anggaran Belanja Infrastruktur Kemen PUPR Mencapai 68 Persen

“berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” katanya.

Willy menyebutkan naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

“Artinya, Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki,” pungkasnya.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler