PR CIREBON - Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah memutuskan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun 2020, yang artinya UMP tidak ada yang berubah.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, berbeda dengan SE Kemnaker, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih menaikkan besaran UMP pada 2021.
''Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan'' tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditulis, Minggu (1/10/2020), seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: Imam Besar Masjidil Haram: Kami Mengutuk Keras Segala Bentuk Penghinaan
Maka dari itu, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3.27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Kendati demikian, untuk UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Dan bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” kata Anies.
“Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," lanjutnya.
Baca Juga: Sempat Viral Pengendara Moge Aniaya Dua Prajurit TNI, Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Anies juga menuturkan, bahwa keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020, bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Tidak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya lewat Kartu Pekerja.
Program kebijakan tersebut ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.
Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Telah Diumumkan Pemerintah, BKN Tegaskan Peserta Terlibat Parpol Otomatis Gugur
Adapun, fasilitas yang diberikan diantaranya fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor, fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung, dan telur dengan harga yang telah disubsidi, serta fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.***