Pemeriksaan Kasus 'IDI Kacung WHO' Berlanjut, Jerinx SID Jelaskan Arti Unggahan Picu Polemik

27 Oktober 2020, 17:42 WIB
Persidangan Jerinx /Instagram Nora/ dok.istimewa

PR CIREBON – I Gede Ari Astina, atau lebih dikenal sebagai Jerinx SID yang merupakan terdakwa atas dugaan kasus ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI, menjelaskan maksud dari postingannya yang sempat menyebutkan terkait ‘konspirasi busuk’, dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Postingan yang dimaksud berbunyi seperti ini:

“Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja, ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap Covid-19. Saya tahu dari mana? Silakan salin semua link yang ada di foto, post di Facebook atau Instagram Anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang Covid-19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia!”

Baca Juga: Beredar Video Jokowi Melempar Sesuatu, Refly Harun: Beliau Tidak Niat, Tapi Seperti Menghina Rakyat

Terkait hal tersebut, Jerinx menjelaskan bahwa ia mempercayai keberadaan virus tetapi juga yakin ada kepentingan lain di belakangnya.

"Saya percaya virusnya ada, tapi virus tersebut punya banyak penumpang gelapnya dan banyak kepentingan-kepentingan lain di belakangnya, seperti bisnis, politik, bisnis internasional, dan juga kepentingan global," kata Jerinx di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, di Denpasar pada Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Selain itu, terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan konspirasi yang mendramatisir seolah dokter meninggal hanya tahun ini saja, Jerinx SID mengatakan hal itu dimaksudkan agar tidak muncul ketakutan yang berlebihan terhadap Covid-19.

Baca Juga: Kemungkinan Gatot Nurmantyo Dicalonkan Ketum PPP, Pengamat: Repot, Kan Sudah Merapat ke Pemerintah

"Begini Yang Mulia, saya percaya ada dokter meninggal, tapi tahun lalu ada nakes yang meninggal juga lalu kenapa ada ketakutan berlebihan? Saya ingin kita tidak takut berlebihan terhadap Covid-19," jelas Jerinx kepada majelis hakim.

Sementara itu, Dewi memberikan pertanyaan kepada terdakwa Jerinx terkait dengan maksud kalimat ‘Wake the fuck up Indonesia!’ pada postingannya.

Jerinx menanggapi bahwa tulisan tersebut memiliki maksud Indonesia bangkit dan berdaulat.

"Mari kita bangkit Indonesia, Indonesia bangkitlah! Tujuannya agar Indonesia bangkit dan menjadi berdaulat. Tulisan itu sering digunakan diatas panggung, dan diadopsi dari band-band berbahasa Inggris di Amerika," ucap Jerinx.

Baca Juga: Akhirnya Bicara Sandiaga Uno Dicalonkan Ketua Umum PPP, Gerindra: Kami Yakin, Tawaran Tidak Diterima

Dalam perkara ini, Jerinx didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dewi mengatakan bahwa persidangan terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx akan dilanjutkan pada Selasa, 3 November, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler