UU Cipta Kerja Dinilai Hanya Untungkan Investor Asing, BPKM: Melindungi UMKM Habis-habisan

27 Oktober 2020, 09:47 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia: UU Cipta Kerja telah dinilai hanya menguntungkan investor asing, BPKM langsung klarifikasi dan sebut ini melindungi UMKM habis-habisan. /Twitter/@bkpm/

PR CIREBON - Tersiar kabar bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hanya menguntungkan investor asing dan menyengsarakan buruh, lantaran banyaknya aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bhalil Lahadalia mengklarifikasi disinformasi mengenai UU Cipta Kerja yang disebut hanya untungkan investor asing.

Bahlil mengungkapkan bahwa orang-orang yang ribut tentang UU Cipta Kerja hanya berpihak kepada investor asing dan tidak berpihak kepada rakyat kecil itu salah.

Baca Juga: UU Ciptaker Jadi Solusi Hadapi Masalah Ekonomi saat Pandemi, DPR Sebut Bantu Sederhanakan Regulasi

"Dulu, sebelum UU Cipta Kerja ini hadir, tidak ada kewajiban pemodal usaha besar untuk bermitra dengan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disuruh bertempur sendiri, terus mau jadi apa UMKM kita?," kata Bahlil, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Padahal Presiden RI Joko Widodo memerintahkan agar setiap investasi besar yang masuk ke Indonesia wajib menggandeng UMKM dan pengusaha nasional yanga da di daerah, menurut Bahlil.

Namun penerapan tersebut terhambat karena regulasi UU belum mendukung perintah presiden tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Berikan Alasan Mengapa Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung Tak Digelar Terbuka

Bahlil mengatakan melalui UU Cipta Kerja lah, aturan tersebut dibuat formal dalam bentuk perundang-undangan.

BKPM, kata Bahlil, ditunjuk presiden untuk membantu dan mengawal proses tersebut. Sebab, presiden tidak mau investasi besar yang masuk ke Indonesia tidak berdampak pada perekonomian masyarakat secara keseluruhan.

"Perintah pak presiden kepada kami agar selalu mengutamakan UMKM, jangan hanya mengurus investasi yang besar-besar saja. UMKM punya kontribusi yang paling besar," kata Bahlil.

Baca Juga: Iran Tuduh Prancis Menyulut Ekstremisme Setelah Macron Bela Penerbitan Kartun Menggambarkan Nabi

Adapun aturan UU Cipta Kerja yang sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo itu ada dalam Bab V UU Cipta Kerja pasal 87 sampai pasal 104.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memperhatikan masalah proteksi terhadap UMKM yang digandneg investor asing untuk masuk ke Indonesia.

Dalam pasal 77 UU Cipta Kerja, pemodal asing itu hanya boleh masuk ke Indonesia dengan memiliki saham di usaha berskala besar, tidak diperbolehkan masuk memiliki saham UMKM.

Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputra Divonis Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp6,07 Triliun

Selain itu UMKM juga harus ditetapkan pencadangan bidang usaha yang tidak dibuka kepada umum.

"UU ini betul-betul melindungi UMKM habis-habisan," ujar Bahlil.

 ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: YouTube ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler