Tri Rismaharini Bohong hingga Dilaporkan, DPD KAI Jatim: Saya Praktisi Hukum, Eri Bukan Anaknya

24 Oktober 2020, 20:55 WIB
Walikota Surabaya Tri Rismaharini. /instagram.com/tri.rismaharini

PR CIREBON – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau yang lebih akrab dipanggil Risma dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, Bawaslu RI, DKPP RI, hingga Mendagri.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jatim Abdul Malik, karena dugaan pidana pemilu yang dilakukan Risma, yakni terkait acara kampanye online Risma pada 18 Oktober lalu, yang dinilai melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara," kata Abdul Malik di Surabaya pada Jumat, 23 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Baca Juga: Penyakit Akut Indonesia Dibongkar, Fahri Hamzah: Feodalisme Terkuat, Tidak Berani Tegur Jokowi Salah

Menurut Malik, Risma menyuruh warga memilih calon tertentu dan menjelekkan paslon lain.

"Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," ujar Malik.

Izin kampanye tersebut dijelaskan BPB Linmas Irvan Widyanto sudah dikantongi Risma dari Gubernur Jatim, tetapi Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

"Dalam kampanye online itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma. Risma sudah berbohong," tegasnya.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap atas Ujaran Kebencian, Polri: Masih Diperiksa Penyidik

Malik menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat.

Seharusnya, Risma terkena pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta.

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya," jelas Malik.

Baca Juga: Pengadilan AS Tidak Batalkan Keputusan, App Store Tetap Melarang Aplikasi WeChat

Malik menegaskan akan all-out untuk mengawal kasus ini. Semua instansi terkait akan ia lapori. Dia juga meminta kejaksaan dan polisi untuk menggunakan instrumen mereka untuk mengusut.

"Mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan yang tidak semestinya, korupsi, tercium keras," lanjutnya.

Malik menyayangkan sikap Risma yang secara terbuka dan vulgar mengkampanyekan pasangan Eri Cahyadi - Armuji.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna, Hadirkan Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Di ujung masa jabatannya, Risma dinilai melakukan pelanggaran demi pelanggaran yang dikhawatirkan akan meninggalkan kesan buruk kepadanya.

"Kalau mau bebas kampanye, lebih baik Risma mundur saja. Serahkan jabatan wali kota ke wakil Whisnu Sakti Buana. Begitu vulgar Risma kampanye, bagaimana mungkin ia tidak melakukan penyelewengan kewenangan dan APBD," pungkas Malik.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler