Turunan UU Cipta Kerja Mulai Dibahas, Menaker: 4 RPP, dari Pengupahan hingga Kehilangan Pekerjaan

23 Oktober 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi Omnibus Law /Antara/
PR CIREBON - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai membahas rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada di Indonesia telah mencanangkan RPP dalam acara 'Kick-Off The Tripartite Meeting' pada Selasa, 20 Oktober 2020 di Jakarta.
 
Dalam acara tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan turut mengundang Forum Tripartit Nasional untuk memberikan masukan terhadap empat rumusan RPP.
 
"Kami mendapatkan perintah dari UU Cipta Kerja ini, untuk merumuskan empat peraturan pemerintah," kata Ida Fauziyah, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
Baca Juga: Bicara Soal Vaksin Covid-19, Stafsus Menteri BUMN: Bukan untuk Mengobati, Tapi untuk Mencegah
 
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa saat ini, ada empat RPP turunan UU Cipta Kerja yang telah memasuki tahapan pembahasan. 
 
"Sekarang sudah mulai pembahasan, dua hari lalu kami kick off, dan mengundang Forum Tripartit Nasional untuk memberikan masukan. RPP ini, kami bahas bersama," ujar Ida.
 
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja dengan mengajak seluruh kepala dinas yang ada di tingkat provinsi.
 
Baca Juga: PSBB Transisi di Jakarta, Cinepolis Cinemas dan CGV Berani Buka Layar di Tengah Pandemi
 
Keempat RPP tersebut meliputi RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
Ida menambahkan, dalam UU Cipta Kerja, salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah terkait dengan permasalahan kompetensi SDM Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kompetensi, dan kemampuan pekerja.
 
"Saya mau katakan bahwa salah satu sarana untuk menyejahterakan pekerja atau buruh, itu adalah dengan cara meningkatkan kompetensi. UU Cipta Kerja ini menjawab itu," ujar Ida.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler