Banyak Elemen Menolak UU Cipta Kerja, Begini Kata Kepala Riset CIPS Soal Manfaat UU Cipta Kerja

- 21 Oktober 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi omnibus law
Ilustrasi omnibus law /

PR CIREBON – Meskipun banyak tokoh dan elemen dari masyarakat menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, tidak sedikit pula pihak yang menuturkan beberapa keuntungan dari disahkannya undang-undang tersebut.

Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Felippa Ann Amanta, misalnya, yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja bisa memberikan dampak positif kepada perkembangan sektor pertanian karena dapat memperkuat produksi pangan domestik dan melindungi petani kecil.

"Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan," kata Felippa dalam pernyataan di Jakarta pada Rabu, 21 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Demo BEM SI Hasilkan 2,1 Ton Sampah, Kadis LH DKI: Demi Cegah Sumbatan, 200 Petugas Kebersihan Turun

Ia mengatakan bahwa melalui regulasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Dengan adanya kewajiban peningkatan pangan domestik, terdapat pula upaya untuk meningkatkan kualitas panen melalui penyediaan pupuk maupun benih yang dapat menekan biaya dan mampu mendorong produktivitas hasil panen.

"Bisa juga kualitas pangan domestik ditingkatkan, sehingga harga jual jadi membaik. Ini harapannya bisa mendorong pendapatan petani," ujarnya.

Baca Juga: Rapid Test Tidak Bisa Nyatakan Orang Positif Covid-19, IDI: Itu Hanya Alat Screening

Ia memastikan persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah, karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan. Peringkat yang berada di tengah-tengah tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal dan tidak terjangkau.

Felippa tidak memungkiri UU Cipta Kerja memungkinkan pemerintah melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah. UU Cipta Kerja telah mengatur perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dua pasal itu menegaskan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non-tarif.

Baca Juga: Tak Ada Penularan Covid-19, Tahap Pertama Umrah Sukses Dilaksanakan dengan Diikuti 125 Ribu Jamaah

"Jadi tidak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x