UU Cipta Kerja Bisa Untungkan Petani, Ini Penjelasan Felippa Ann

- 21 Oktober 2020, 15:57 WIB
Petani beraktifitas di ladang ubi jalar kawasan Selotapak.
Petani beraktifitas di ladang ubi jalar kawasan Selotapak. /Julian

PR CIREBON - Kepala Riset Center for Indonesian Policy Study (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan UU Cipta Kerja bisa untungkan petani.

Felippa menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja memberikan dampak positif kepada perkembangan sektor pertanian karena  dapat memperkuat produksi pangan domestik dan melindungi petani kecil.

"Kalau produksi pangan dalam negeri ditingkatkan, petani bisa diuntungkan," kata Felippa seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Rabu, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Banyak Elemen Menolak UU Cipta Kerja, Begini Kata Kepala Riset CIPS Soal Manfaat UU Cipta Kerja

Felippa menjelaskan, melalui regulasi itu pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangan berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Dengan adanya kewajiban peningkatan pangan domestik ini, berarti terdapat upaya untuk meningkatkan kualitas panen melalui penyediaan pupuk maupun benih yang dapat menekan biaya dan mampu mendorong produktivitas hasil panen.

"Bisa juga kualitas pangan domestik ditingkatkan, sehingga harga jual jadi membaik. Ini harapannya bisa mendorong pendapatan petani," katanya.

Baca Juga: 200 Mahasiswa Duduki DPRD Karawang demi Tolak UU Omnibus Law, Hasil Dobrak Pintu Gerbang

Meski demikian, Felippa juga tidak memungkiri UU Cipta Kerja memungkinkan pemerintah melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, impor ini tidak bisa dilakukan ugal-ugalan oleh pemerintah.

UU Cipta Kerja telah mengatur perubahan Pasal 12 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dua pasal itu menegaskan bahwa impor bisa dilakukan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non-tarif.

Baca Juga: Presiden KSPI Sering Main ke Istana, Mahfud MD: Usulan Sudah Ditampung, Evaluasi

"Jadi tidak langsung membuka keran impor dan banjir, tetapi tetap ada keseimbangan dengan produksi pangan lokal," katanya.

Terakhir, Felippa juga memastikan persoalan pangan menjadi perhatian pemerintah, karena berdasarkan data Global Food Security Index, Indonesia berada di ranking 62 dari 113 negara untuk ketahanan pangan.

Peringkat yang berada di tengah-tengah tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal dan tidak terjangkau.

Baca Juga: Demo BEM SI Hasilkan 2,1 Ton Sampah, Kadis LH DKI: Demi Cegah Sumbatan, 200 Petugas Kebersihan Turun

Oleh karena itu Ia berharap dengan adanya UU Cipta Kerja ini, perkembangan sektor pertanian dapat lebih memperkuat produksi pangan domestik dan melindungi petani kecil.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x