PSBB Transisi di Jakarta, Cinepolis Cinemas dan CGV Berani Buka Layar di Tengah Pandemi

- 22 Oktober 2020, 22:25 WIB
Penyemprotan Disinfektan pada fasilitas Bioskop.* /Antara/
Penyemprotan Disinfektan pada fasilitas Bioskop.* /Antara/ /

PR CIREBON - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta nampaknya membawa angin segar bagi salah satu pelaku usaha hiburan yang sudah lama ditutup Anies Baswedan yaitu bioskop.

Dikabarkan sejumlah bioskop di wilayah DKI Jakarta sudah mulai beroperasi, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat yang diwajibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun biskop yang memberanikan diri membuka layar di kala pandemi Covid-19 ini yaitu Cinepolis Cinemas dan CGV.

Cinepolis Cinemas mengklaim akan menjalankan 71 protokol kesehatan dalam pelayanan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan kenyamanan penonton.

Baca Juga: Warga Tasikmalaya Mendadak Digrebek BNN, Temukan Budidaya Ganja dalam Rumah


Ke-71 protokol kesehatan itu termasuk melakukan pemeriksaan suhu badan, membatasi usia pegunjung, mewajibkan penonton menggunakan masker, menyediakan layanan penjualan tiket melalui daring, menetapkan jarak aman dan mengosongkan sebagian kursi di dalam bisokop, serta menyediakan hand sanitizer di semua area Cinepolis Cinemas.

Selain itu sesuai peraturan pemerintah, penonton dilarang menyantap makanan dan minuman di dalam bioskop ataupun di lingkungan bioskop.

Sejalan dengan Cinepolis Cinemas, CGV juga menerapkan aturan protokol kesehatan yang sama.

Pembukaan bioskop merujuk pada Surat Keputusan Nomor 268 tentang pembukaan kembali usaha pariwisata di masa PSBB Transisi bagi usaha bioskop, tertanggal 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Kunjungan ke Dahana Subang, Sekjen Kemhan: Akan Kami Wujudkan Sistem Kuat Pertahanan Negara

Public Relations CGV Hariman Chalid buka suara terkait dibukanya bioskop di saat pandemi ini akan menjadi ajang edukasi bagi publik tentang menjalankan protokol kesehatan demi mencegah menyebarnya virus Covid-19.

"Pembukaan bioskop dengan protokol yang ketat akan jadi edukasi CGV kepada masyarakat bahwa menonton di bioskop bisa dilakukan dengan aman dan nyaman," kata Hariman, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News belum lama ini.

Sejumlah protokol kesehatan ketat dilaksanakan CGV di antaranya wajib mengenakan masker di seluruh area bioskop, termasuk saat menonton film.

Peraturan lain bagi masyarakat yang ingin menikmati film di bioskop, adanya pembatasan usia penonton bioskop, yaitu hanya yang berusia 12 tahun hingga 60 tahun saja yang diperbolehkan.

Baca Juga: Identitas Pelaku Pembakaran Mobil Saudara Jokowi Diketahui, Polisi: Ini Pembunuhan Murni

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah merilis syarat-syarat khusus jika bioskop ingin membuka diri untuk umum, slaah satu yang terpenting adalah menjaga kapasitas kursi penonton 25 persen dari seluruh ruangan.

Ketentuan izin dan kapasitas maksimal 25 persen juga tertera dalam panduan protokol kesehatan yang harus dialkukan berbagai industri dalam PSBB Transisi Jakarta.

Selain itu pengunjung juga dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat selama menikmati film di bioskop.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x