Tak Terima Perlakuan Buruk Polri Pada Aktivis KAMI, Gde Siriana: Disamakan dengan Koruptor

17 Oktober 2020, 08:35 WIB
Para aktivis KAMI yang ditangkap mengenakan baju tahanan berwarna oranye denga tangan diborgol saat diperkenalkan sebagai tersangka: Aktivis KAMI tak terima karena miliki pendapat yang berbeda hingga disamakan dengan koruptor atau pembegal BLBI oleh polisi. /RRI

PR CIREBON - Perlakuan terhadap Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan yang mengenakan baju tahanan serta diborgol dinilai bentuk penghinaan terhadap rakyat dan demokrasi.

Deklarator dan Komite Politik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf sangat menyayangkan tindakan polisi tersebut. Menurutnya, polisi seharusya bisa membedakan tersangka koruptor dengan aktivis yang berbeda pendapat.

Gde Siriana Yusuf juga menyayangkan tindakan polisi mempertontonkan SN dengan tangan terborgol di depan publik. Menurutnya hal itu sangat berlebihan, namun meski begitu, Yusuf, meyakini masyarakat masih bisa jernih melihat ketidakadilan yang terjadi.

Baca Juga: Dewas Tidak Dilibatkan dalam Wacana Pengadaan Mobil Dinas, Begini Penjelasan KPK

"Justru itu kok aktivis beda pendapat disamakan dengan koruptor atau pembegal BLBI," kata Gde, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Gde juga berpendapat bahwa tuduhan hasutan yang dilontarkan polisi untuk Syahganda dan Jumhur, tidak bisa dibenarkan begitu saja. Menurutnya, alasan tersebut kurang beralasan.

"Apa pernah ditanya seluruh yang aksi karena dihasut Syahganda dan Jumhur?"ucapnya.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat saat Pandemi Covid-19, Ekonomi dan Kesehatan Jadi Penyebabnya

Sebelumnya, Mabes Polri memberikan alasan memborgol tangan para anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.

Polisi menyatakan, tidak pernah membeda-bedakan dalam memberikan perlakuan terhadap para tersangka kasus.

"Selama ini kami sampaikan sama kan, tidak ada perbedaan dengan tersangka-tersangka lain kan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Baca Juga: Alami Peningkatan yang Lebih Baik, Penyerapan APBN Kalbar Capai 76,33 Persen Pada Kuartal III

Dia pun mencontohkan, saat dua tersangka kasus suap untuk pencabutan red notice Djoko Tjandra yang merupakan Jenderal polisi, yakni Irjen Napoelon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Tepatnya, ketika Napoleon dan Prasetijo dilimpahkan ke Kejaksaan.

Awi menegaskan, kedua tersangka tersebut juga mengenakan baju tahanan sebagaimana seharusnya. Tapi, mereka juga sempat terlihat mengenakan pakaian dinas Kepolisian saat sampai di tahanan, Rutan Salemba cabang Polri.

"Tadi kan (Prasetijo) pakai baju tahanan kan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Diuji, Ma'ruf Amin: Boleh Digunakan Karena Darurat

Dengan demikian, Polri mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya memang tidak ada niat untuk membedakan perlakuan terhadap tahanan dari jenis kasusnya. ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler