Kehalalan Vaksin Covid-19 Masih Diuji, Ma'ruf Amin: Boleh Digunakan Karena Darurat

- 17 Oktober 2020, 08:19 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin: Kehalalan vaksin Covid-19 masih diuji, Ma'ruf Amin beri penjelasan terkait penggunaanya, dia jelaskan bisa digunakan dalam keadaan darurat.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin: Kehalalan vaksin Covid-19 masih diuji, Ma'ruf Amin beri penjelasan terkait penggunaanya, dia jelaskan bisa digunakan dalam keadaan darurat. /Instagram/@kyai_marufamin/

PR CIREBON – Keberadaan vaksin Covid-19 di Indonesia dikabarkan akan datang di bulan November 2020. Saat ini, uji klinis terhadap vaksin tersebut masih dilakukan. Namun, banyak pihak mempertanyakan mengenai kehalalan vaksin tersebut.

Rencananya, vaksin Covid-19 di Indonesia akan didatangkan dari Tiongkok, Uni Emirat Arab, hingga Inggris. Saat ini pemerintah dalam tahap penjajakan kerja sama dengan sejumlah negara dan perusahaan farmasi dalam pengadaan vaksin virus Corona untuk 260 juta masyarakat Indonesia.

Rencananya, vaksinasi akan dimulai November hingga Desember 2020 dengan menyasar kelompok prioritas, seperti tenaga kesehatan dan hingga aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Dewas Tidak Dilibatkan dalam Wacana Pengadaan Mobil Dinas, Begini Penjelasan KPK

Terkait kehalalan vaksin, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa sekalipun belum memiliki sertifikat halal, vaksin Covid-19 tetap bisa digunakan karena sedang dalam kondisi darurat.

"Tapi andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal. Tapi secara darurat dengan penetapan bahwa boleh digunakan karena darurat," kata Ma'ruf dalam dialog bersama juru bicara Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI.

Akan tetapi, lanjut Ma’ruf, kondisi darurat tetap harus diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku lembaga yang memiliki otoritas penerbitan sertifikasi halal.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Narkoba Meningkat saat Pandemi Covid-19, Ekonomi dan Kesehatan Jadi Penyebabnya

"Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan MUI. Dan memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu kan nggak jadi masalah. Tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas," jelasnya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x