Pelaku Penyebar Kolase Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Diringkus ke Bareskrim Polri

- 2 Oktober 2020, 19:48 WIB
Pelaku penyebar kolase Wapres Maruf Amin ditangkap polisi./ pmj / ist
Pelaku penyebar kolase Wapres Maruf Amin ditangkap polisi./ pmj / ist /

PR CIREBON - Sulaeman Marpaung (SM), pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin yang disandingkan dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda, atau biasa disebut Kakek Sugiono, dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Pelaku terduga kasus penghinaan kepada Wapres Ma’ruf Amin yang tadi pagi diamankan di rumahnya Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, saat ini dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan kepolisian.
 
“Masih dilakukan pemeriksaan karena tadi pagi ditangkap. Dan hari ini diboyong ke Jakarta,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangan pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
 
 
Menurut Awi, perkara itu sampai sekarang telah dilimpahkan dari Polres Tanjungbalai kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
 
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku terduga memposting foto tersebut karena kecewa dengan suatu pernyataan dari  Wapres Ma’ruf Amin di kanal YouTube, mengunggahnya dalam akun Facebook bernama Oliver Leaman S.
 
Sebelumnya, pelaku dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareski Polri dengan barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP, sim card dan akun facebook.
 
Atas perbuatannya terduga diancam dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x