Terkait Larangan KAMI Menjenguk Rekannya yang Ditahan, Berikut Penjelasan Mabes Polri

- 16 Oktober 2020, 13:06 WIB
Ilustrasi // Sekertaris Komite Eksekutif KAMI ditangakap! KAMI Siap Dampingi dan beri Bantuan Hukum.
Ilustrasi // Sekertaris Komite Eksekutif KAMI ditangakap! KAMI Siap Dampingi dan beri Bantuan Hukum. /

PR CIREBON – Pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu, Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hendak menjenguk rekan-rekannya yang ditahan. Namun, pihak kepolisian tidak mengizinkan mereka.

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Argo Yuwono membeberkan alasan pihak Kepolisian tidak mengizinkan beberapa petinggi KAMI tersebut mengunjungi rekan mereka.

Sebagaimana diberitakan dalam Warta Ekonomi, dengan judul sebelumnya "Gatot Dilarang Jenguk Jumhur cs, Polri: Mau Nengok Ada Jadwalnya", Argo beralasan hal itu disebabkan para tersangka masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Masih Membayangi Indonesia, Survei Menunjukkan Publik Percaya Jokowi Mampu Atasi Pandemi dan Resesi

"Namanya orang mau menengok apa namanya tersangka itu ada jadwalnya. Apabila ada pemeriksaan juga, tidak mengizinkan itu di sana. Itu karena dalam pemeriksaan," ujar Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, Argo meminta agar para petinggi KAMI untuk saling menghargai. Apalagi, saat ini tim penyidik masih dalam tahap pemeriksaan.

Sebelumnya, Presidium KAMI menyambangi Bareskrim Polri dan menyampaikan petisi untuk Kapolri Idham Aziz.

Baca Juga: Masuk Sebagai Ranah Internal, Komisi I DPR Minta TNI Urus Sendiri Soal LGBT di Satuannya

"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium eksekutif maupun deklarator. KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi Moral. Untuk itu, kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri," kata Gatot.

Gatot menginginkan agar kepolisian benar-benar mengawal hukum, sehingga kepolisian bisa memberikan contoh teladan dalam penegakan hukum.

Menurutnya, seluruh bangsa Indonesia mempunyai keinginan bahwa kepolisian sebagai penegak hukum benar-benar memberikan teladan bagi warga negaranya.

Baca Juga: Banyak Berita Hoaks Beredar di Medsos saat Demo Omnibus Law, Polisi Tegaskan Ancaman Siap Menanti

"Kalau ada kekurangan-kekurangan, kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan. Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," ujat Gatot.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x