Masuk Sebagai Ranah Internal, Komisi I DPR Minta TNI Urus Sendiri Soal LGBT di Satuannya

- 16 Oktober 2020, 11:16 WIB
Ilustrasi Latihan Tembak TNI  / DOK RRI /
Ilustrasi Latihan Tembak TNI / DOK RRI / /

PR CIREBON - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid tak mau berkomentar banyak perihal keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.

Menurutnya, itu merupakan permasalahan internal TNI yang tidak berkaitan dengan pelanggaran konstitusi. Sehingga, urusan tersebut harus bisa dibenahi oleh TNI sendiri agar tidak terjadi lagi ke depannya.

"Itu internal TNI, kalau kami (Komisi I) kalau ada pelanggaran terhadap konstitusi kepada profesionalitas kerja, itu baru kami komentari," kata Meutya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Banyak Berita Hoaks Beredar di Medsos saat Demo Omnibus Law, Polisi Tegaskan Ancaman Siap Menanti

Meutya menganggap soal LGBT adalah urusan internal TNI sehingga pengaturannya diserahkan oleh internal TNI pula.

"Di luar itu, silakan urusan internal TNI bagaimana mengatur dirinya sendiri,"ucapnya.

Untuk diketahui, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan menyebut ada kelompok persatuan LGBT di lingkungan TNI.

Baca Juga: Anggota KAMI Medan Ikut Ditangkap, Polisi Beberkan Grup WhatsApp dan Pembagian Makanan

Kelompok tersebut dipimpin seorang sersan dan anggotanya ada yang berpangkat letnan kolonel (letkol).

"Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya sersan anggotanya ada yang letkol. Ini unik, tapi memang ini kenyataan,"ujar Burhan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada IV Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Burhan mengatakan, kasus kali ini berbeda dengan kasus LGBT yang pernah ia tangani pada 2008.

Baca Juga: Din Syamsuddin hingga Amien Rais Minta MK Uji Materi Undang-undang, DPR: Telah Melewati Batas Waktu

Burhan menceritakan, pada 2008 dia menyidangkan kasus LGBT pertama di lingkungan TNI. Kala itu, dalam putusannya Burhan tidak menghukum yang bersangkutan, melainkan memerintahkan sang komandan untuk mengobatinya sampai sembuh.

Karena, menurutnya, pada kasus tersebut penyimpangan seksual disebabkan karena penyakit mental akibat tekanan pekerjaan.

"Kenapa demikian? Ketika saksi ahli menyampaikan ketika itu, itu seorang perwira menengah baru pulang operasi dari Timor Timur. Begitu dia tertekannya dalam pelaksanaan tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan,"ucap dia.

Baca Juga: Anggota DPR RI Minta Publik Kaji UU Cipta Kerja Setelah Menjadi Lembaran Negara

Akan tetapi dalam kasus yang baru baru ini terjadi, situasinya berbeda. Jika kasus yang lalu diakibatkan karena tekanan operasi militer. Saat ini alasannya lebih kepada fenomena pergaulan.

Mereka banyak mendapatkan informasi lewat grup aplikasi pesan singkat, menonton video, dan lain sebagainya yang menurut Burhan membuat perilaku mereka menyimpang.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x