PKS dan Demokrat Diimbau Tempuh Jalur Legislative Review, Pengamat : Landasan Yuridis yang Kuat

16 Oktober 2020, 16:36 WIB
Bendera PKS: Pengamat menilai hal yang dilakukan PKS dan Demokrat yang tidak setuju dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. /Youtube

PR CIREBON - Penolakan UU Cipta Kerja yang dilayangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat nampaknya masih dipertahankan.

Namun seperti yang di jelaskan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bahwa pihak yang merasa tidak setuju dengan UU Cipta Kerja dipersilahkan untuk mengajukan keberatan lewat Mahkamah Konstitusi atau legislative review.

Pemerhati Hukum Tata Negara, Said Salahudin pun mengatakan, legislative review merupakan langkah konstitusional. Untuk itu, dia meminta PKS dan Demokrat menggagas pembuatan undang-undang baru.

Baca Juga: Tolak Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan di KPK, Dewan KPK: Kami Tidak Tahu Usulan dari Mana

“Undang-undang baru yang saya maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah “undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja,” jelas Said, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada 16 Oktober 2020.

Pengajuan undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma, cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut.

Diketahu bahwa Fraksi PKS dan Partai Demokrat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

Baca Juga: Pebalap Legend MotoGP Valentino Rossi Positif Covid-19, Tim Monster Energy Yamaha Kalang Kabut

“Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota-anggota DPR dari Fraksi-PKS dan Fraksi-Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat,” tambahnya.

Menurut Said, alasan tersebut adalah salah satu alasan normatif yang cukup kuat untuk membuat sebuah undang-undang.

Ditambah gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tidak kunjung berhenti belakangan ini, jelas menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula yang Bisa Gunakan E-Money ShopeePay

“Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji (‘toetsingsrecht’) sebuah UU yang ia bentuk sendiri,” ucapnya.

Berdasarkan pengamatan Said, Fraksi PKS dan Partai Demokrat bisa menjadi inisiator sekaligus penggerak pengadaan tanda tangan sebagai partisipasi pengusulan RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja.

Setelah dimulai dari anggota-anggota PKS dan Demokrat sendiri, selanjutnya mereka dapat mengajak anggota-anggota dari fraksi yang lain guna memperluas dukungan.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler