Pemerintah Sediakan 4.233 Kamar Hotel Isolasi Bagi Pasien Terdampak Covid-19 Tanpa Gejala

16 Oktober 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi petugas tengah mempersiapkan kamar hotel untuk pasien covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan isolasi: PHRI telah mengusulkan 4.233 kamar hotel bagi pasien terdampak Covid-19 tanpa memiliki gejala yang tersedia di Jakarta, Bali dan Kalimantan. /Dok. Kemenparekraf./

PR CIREBON - Kemenparekraf bersama Kementerian Kesehatan dan pihak terkait berupaya memastikan dengan baik kesiapan hotel dan perangkat lainnya dalam memberikan layanan bagi masyarakat pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan dan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

Jumlah kesiapan kamar hotel untuk lokasi isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan akomodasi tenaga kesehatan terus bertambah.

Hingga saat ini, total jumlah kamar yang diusulkan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencapai 4.233 kamar yang tersebar di Jakarta, Bali dan Kalimatan Selatan.

Baca Juga: Viral, Hampir Tabrak Polisi saat Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Supir Ambulans Diamankan

"Persiapan ini penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam keterangan rilis, Rabu 14 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan sehingga telah dan juga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

"Diluar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," kata Wishnutama.

Baca Juga: Takut Ada Gangguan, Demonstran di Thailand Majukan Jadwal Aksi Protes Terhadap Pemerintah

Kemenparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan. Terdiri dari 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali yang kesemuanya juga telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya dijelaskan, persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage; ada tim yang sudah dilatih desinfeksi; tersedia mini hospital; memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel; makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas; serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.

Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Portugal Tetap Tampil Mengesankan Dengan atau Tanpa Ronaldo

Wishnutama menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.

"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian COVID-19," tutup Wishnutama.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler