Kemnaker Sebut Penyaluran Subsidi Upah Capai 97,37%, Tahap V Disalurkan Akhir Oktober

14 Oktober 2020, 10:21 WIB
Menaker Ida Fauziah /

PR CIREBON - Bantuan subsidi gaji atau subsidi upah yang disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja sudah mencapai 97 persen, sejak bantuan tersebut pertama kali dikeluarkan pada bulan Agustus lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I s.d. tahap V.

Hal itu disampaikan Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: DPR Diam Didemo, Naskah Omnibus Law Siap Diserahkan ke Presiden, Pengamat: Cek, Baru Tanda Tangan!

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Ida, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Kemnaker.

Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Akan tetapi, pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Baca Juga: Menhan Bergerak, Prabowo: Ada Permainan dalam Omnibus Law, Ingin Buat Indonesia Tak Aman dan Damai

Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.

“Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,”tuturnya.

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima; tahap II sebanyak 2.981.533 penerima;

Baca Juga: UU Omnibus Law Langkah Penting Indonesia, Ma'ruf Amin: Demi Antisipasi Persaingan Dunia usai Pandemi

Pada tahap III sebanyak 3.476.361 penerima; tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima; sementara untuk tahap V sebanyak 427.016 penerima.

Subsidi gaji/upah tersebut disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ucapnya.

Baca Juga: Polemik UU Omnibus Law, Akademisi: Cara Komunikasi Pemerintah dan Struktur di Bawahnya Kurang Pas

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Akan tetapi, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  pungkas Ida.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler