Kampus Merdeka Hanya Jargon, P2G: Kontradiktif, Kemdikbud Larang Mahasiswa Demo

11 Oktober 2020, 17:38 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat Kamis, 8 Oktober 2020. /ANTARA/Jessica Helena Wuysang

PR CIREBON - Aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh serikat buruh di berbagai daerah di Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu, merupakan bentuk penolakan keras terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin 5 Oktober tersebut.

Sebelumnya, diketahui bahwa dalam UU Ciptaker terdapat beberapa pasal yang dapat merugikan nasib kaum buruh.

Tak hanya dilakukan oleh kalangan buruh, demo juga dilakukan oleh mahasiswa seluruh Indonesia. hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap kaum buruh yang menentang pengesahan UU tersebut.

Baca Juga: Warga Jawa Timur Waspada! BMKG Prediksikan Angin Kencang di Tiga Kabupaten, Malang Termasuk ?

Banyaknya mahasiswa yang ikut melakukan aksi demo penolakan UU itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pun menanggapi hal tersebut.

Kemdikbud kemudian mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan mahasiswa untuk tidak ikut dalam aksi demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Satriwan Salim, sebagai Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), menyebut, bahwa tindakan Kemendikbud terkait pelarangan tolak Omnibus Law mengandung kontradiksi yang mendalam.

Sebab, draft di final UU Ciptakerja ini belum bisa diakses oleh kalangan akademisi, aktivis, masyarakat sipil, bahkan publik umum lainnya.

Baca Juga: SBY Dituding Dalang Dibalik Aksi Demo Tolak UU Ciptaker, Ini Tanggapan Elit Politik Partai Demokrat

"Kemdikbud sudah membuat program 'Merdeka Belajar' dan 'Kampus Merdeka', bahkan jadi slogan dimana-mana,” kata Salim dalam keterangannya, Minggu 11 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyta-Cirebon.com dari RRI.

“Surat Kemdikbud ini merupakan bentuk 'intervensi' nyata Kemdikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka,” tuturnya.

Menurut Salim, 'Kampus Merdeka dan 'Merdeka Belajar' tak ubahnya sekedar jargon kosong, di saat Kemdikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis.

Baca Juga: Imbas Demo Tiga Hari Tolak Omnibus Law, Aktivis Buruh Kedapatan Positif Covid-19

Salim mengatakan bahwa hal ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif.

“Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," ucapnya.

Diketahui, surat mengenai pelarangan mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Ciptaker ini, tertuang melalui surat nomor 1035/E/KM/2020.

Tak hanya itu, selain pelarangan demo, para dosen juga diminta tidak memprovokasi mahasiswanya untuk menolak UU ini.

Baca Juga: Bebaskan 198 Orang Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law, Polda Sumut: Mereka Tetap Buat Pernyataan Kapok

Adapun bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, pada Jumat 9 Oktober 2020 itu adalah:

“Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini,”

"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i," tulis Kemendikbud.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler