Rocky Gerung: Jokowi Tinggalkan Istana saat Demo Tolak UU Omnibus Law adalah Penyelewengan Moral

11 Oktober 2020, 07:31 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung. /YouTube Rocky Gerung Official.

PR CIREBON - Pengamat politik Rocky Gerung mengaku janggal terkait naskah UU Cipta Kerja yang sampai saat ini belum ada, bahkan diduga naskah tersebut bakal disusupi sejumlah pasal khusus yang makin membuat masyarakat geram.

"Naskahnya memang tidak pernah ada, ini naskah siluman yang masih menunggu apa yang mesti diselundupkan dalam naskah itu," ungkap Rocky dalam unggahan kanal Youtube Rocky Gerung Official yang dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com pada Minggu, 11 Oktober 2020

Seperti sudah diberitakan Warta Ekonomi dengan judul "Kata Rocky Gerung Soal Jokowi Tak di Istana: Penyelewengan Moral Tertinggi", Rocky juga menilai sikap Presiden Joko Widodo sangat tidak menggambarkan seorang kepala negara, karena lebih memilih meninggalkan Jakarta saat aksi demok tolak UU Cipta Kerja begitu menggelora.

"Soal yang di ujung mata kita adalah begitu banyak massa yang masih ditangkap kena gas air mata, ada yang meninggal, dan presiden nonton dari jauh. Ini adalah penyelewengan moral tertinggi," jelas Rocky.

Baca Juga: Warga Sempat Pesimis, NTB Akhirnya Terpilih Menjadi Daerah Food Estate

Padahal seharusnya, Jokowi menjadi satu-satunya yang bertanggung jawab atas aksi demo tolak UU Cipta Kerja ini, dalam hal ini kepala negara yang mengusulkan Omnibus Law.

"Dia harusnya ada di pusat kekuasaan dan dia mesti, katakan saya yang akan bertanggung jawab karena saya meminta ini dipercepat dan akibatnya percepatan demonstrasi tidak tertahan, kan itu konsekuensi yang mesti diambil presiden," tambah Rocky.

Namun ternyata, sejak awal UU Cipta Kerja ini disahkan, Jokowi tak pernah muncul menghadapi rakyat untuk menjelaskan terkait undang-undang ini.

Alih-alih menghadapi sendiri, ia justru menyuruh menteri-menterinya yang menjelaskan sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Inovasi Baru Bantu Tenaga Kesehatan, UMS Ciptakan Robot Pengganti Dokter

Sedangkan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sendiri, dinilai Rocky tidak bisa dijelaskan secara terpisah, harus dijelaskan sebagai satu kesatuan.

"Jadi mental ini yang tidak bisa dipahami oleh publik. Mental sebetulnya pengecut sehingga menteri disuruh ngomong. Tapi menteri yang ngomong itu dia kayak orang yang cuma menerangkan (sebagian) saja, semestinya Presiden harus menerangkan apa itu omnibus law. Kan mesti dia yang menerangkan," pungkas Rocky.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler